FPI Laporkan Kematian 6 Langkar ke International Criminal Court, Komnas HAM Tak Yakin Sampai ke Peradilan

26 Januari 2021 13:51 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020). ( Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sonora.ID  - Front Pembela Islam (FPI) terus melakukan upaya pembelaan untuk kematian enam orang laskarnya. Bahkan FPI mantap memlaporkan kasus ini ke International Criminal Courrt (ICC) atau yang biasa di sebut Makamah Internasional.

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas tewasnya enam laskar FPI yang digawangi Amien Rais dan koleganya. Pelaporan ini dilakukan lantaran adanya kekecewaannya atas temuan Komnas HAM berupa voice note dalam kasus ini.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komans HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan FPI kurang tepat.

Landasan Taufan memberikan penilaian tersebut lantaran hingga saat ini Indonesia bukan negara anggota Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.

Baca Juga: Salah Satu Cara Melawan Covid-19, Tito Karnavian: Vaksin Bukanlah Obat!

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party)," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Pada hakekatnya, Makamah Internasional adalah sebuah Complementary yang digunakan untuk melengkapi sistem hukum domestik negara anggota statuta Roma.

Taufan menyebut, Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara. Atas dasar tersebut, maka Mahkamah Internasional baru akan bekerja bila negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi tidak mampu atau "unable" dan "unwilling" (enggan atau tak bersungguh-sungguh).

Sesuai Pasal 17 Ayat (3) Statuta Roma, kondisi "unable" atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi sebuah kegagalan sistem pengadilan nasional secara menyeluruh ataupun sebagian di negara bagian tersebut.

Baca Juga: Jawab Tudingan Komnas HAM Soal Laskar Tertawa, FPI: Itu Cara Agar Tetap Tenang dalam Menjaga Rizieq Shihab

Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm