"Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar," ujar Rudy belum lama ini.
Kebijakan itu diketahui telah berlaku sejak 12 Januari lalu. Dalam surat edaran, operasional tempat usaha dibatasi hingga jam 22.00 waktu setempat.
Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi, rumah makan, dan game center.
Baca Juga: PSBB DKI Diperpanjang, Mall Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB