Pembatasan Kegiatan Malam Diperpanjang, Tempat Usaha Buka hingga Jam 22.00

26 Januari 2021 14:30 WIB
Surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan di Makassar
Surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan malam.

Diberlakukan mulai hari ini, 26 Januari sampai 9 Februari 2021. Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid 19, sesuai perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

Isi surat edaran hampir sama dengan sebelumnya yang diberlakukan. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengawasan ketat oleh Satpol PP, camat, dan lurah.

Baca Juga: Dikritik IDI, Rudy: Pelonggaran Jam Malam di Makassar sudah Tepat

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memberi alasan perpanjangan surat edaran itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 51 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, kebijakan tersebut telah berdampak signifikan terhadap laju penyebaran virus corona, seperti disampaikan saat ditemui sebelummya.

Menanggapi anggapan pembatasan tidak efektif, Pj Wali Kota membantahnya. Dalam sudut pandangnya, pembatasan justru berhasil menekan potensi penularan.

Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Ancam Pidana Cafe Holywings

"Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar," ujar Rudy belum lama ini.

Kebijakan itu diketahui telah berlaku sejak 12 Januari lalu. Dalam surat edaran, operasional tempat usaha dibatasi hingga jam 22.00 waktu setempat.

Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi, rumah makan, dan game center.

Baca Juga: PSBB DKI Diperpanjang, Mall Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm