Sebagian diantaranya, yakni meminta berkas kelengkapan perizinannya hingga data terbaru berapa jumlah Alfamart di Kota Banjarmasin.
"Baik yang dikelola secara pribadi maupun PT Terus terang, sampai sekarang datanya belum diserahkan ke kami. Maka, kami meminta mereka wajib menyiapkan datanya besok, Rabu (27/01)," jelasnya, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Melihat dari maraknya gerai itu di Kota Banjarmasin, tentu menjadi pertanyaan apakah ada batasan terkait jumlah gerai yang diperbolehkan berdiri.
Baca Juga: Blusukan Ke Pasar Antasari, Pedagang dan Warga Tunjukkan Dua Jari Simbol Dukungan Ibnu-Arifin
Menjawab hal itu, Tezar menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2012, sepengetahuannya tak ada acuan berapa batasan jumlah yang diperbolehkan berdiri. Melainkan lebih banyak mengatur jarak pembangunan.
"Misalnya, untuk jarak pembangunan gerai minimal 500 meter dari pasar tradisional atau ritel modern lainnya. Kemudian, bila di kawasan permukiman, dalam satu kawasan yang bukan perdagangan dan jasa hanya boleh satu gerai saja," urai Tezar.
Di sisi lain, keberadaan ritel modern yang dinilai memudahkan warga dalam berbelanja, namun ternyata juga menyulitkan pendapatan para pedagang tradisional.
Baca Juga: Direlokasi, Pedagang Pasar Beras Banjarmasin Dihadiahi Dermaga