Presiden Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung – Palembang

26 Januari 2021 17:13 WIB
Presiden Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung – Palembang
Presiden Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung – Palembang ( )

Hingga saat ini, 657 kilometer ruas jalan tol di sepanjang trans-Sumatera telah dapat digunakan, 608 kilometer dalam tahap konstruksi, 430 kilometer memasuki persiapan konstruksi, dan direncanakan pembangunan untuk 1.297 kilometer lainnya akan segera menyusul.

“Jalan tol ini tidak hanya menghubungkan antarwilayah antardaerah, tapi juga untuk membangkitkan perekonomian di Pulau Sumatera khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, juga menumbuhan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan mengembangkan simpul-simpul pertumbuhan ekonomi yang produktif,” Presiden menjelaskan.

Oleh karena itu, Kepala Negara meminta pemerintah daerah setempat untuk memanfaatkan kehadiran jalan tol itu dalam rangka memajukan wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Tahun 2021 Ini, Dinas Pariwisata Palembang Bakal Gelar 80 Event

Setidaknya, Presiden melihat adanya potensi besar pengembangan wilayah di lokasi-lokasi yang dilintasi jalan tol itu seperti pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga sentra ekonomi lainnya.

Dalam kunjungan kerja hari ini, Kepala Negara berkesempatan untuk meninjau ruas tol tersebut yang dimulai dari gerbang tol Kramasan hingga Jakabaring sepanjang sembilan kilometer dan Jembatan Ogan yang menjadi ciri khas dari ruas tol tersebut.

Hadir dalam acara peresmian di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Baca Juga: PT Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Olimart di Palembang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm