Satu mobil SIM Keliling diparkir di Plaza Lippo Kramat Jati, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Mobil terakhir ada di Mall Citraland, untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Besok, 27 Januari 2021: 26 Wilayah Ini Alami Cuaca Ekstrem
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.