Pihak keluarga terpaksa menyewa dengan harga Rp 30 juta per bulan.
Tak hanya biaya untuk menyewa tersebut, keluarga juga diminta untuk membeli obat gammaraas dan privigen yang totalnya adala Rp 229 juta.
Sesuai dengan Permenkes, rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19 akan mendapatkan tanggungan dari pemerintah.
Baca Juga: KPK Turun ke Makassar Untuk Selidiki Dugaan Korupsi RS Batua
Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.
Sedangkan rumah sakit yang bisa mengajukan klaim adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan rujuan pasien Covid-19.
Baca Juga: Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta Tinggal 13 Persen!