Aduan dari Pasien Covid-19, Bayar Obat Sendiri hingga Rp 229 Juta?

27 Januari 2021 12:30 WIB
Aduan dari Pasien Covid-19, Bayar Obat Sendiri hingga Rp 229 Juta?
Aduan dari Pasien Covid-19, Bayar Obat Sendiri hingga Rp 229 Juta? ( (Dok. RS Universitas Indonesia) via kompas.com)

Sonora.ID - Sejak awal masuknya virus corona di Indonesia, pemerintah langsung membuat berbagai kebijakan untuk memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

Salah satunya adalah kebijakan klaim biaya rumah sakit bagi pasien yang terinfeksi virus corona dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, ramai diperbincangkan berbagai laporan atau aduan dari pihak pasien Covid-19 yang menyatakan bahwa dirinya harus membayar obat hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Pemerintah Belum Bayar Klaim Penanganan Covid-19, ARSSI: Untuk Membeli Obat

Dikutip dari Kompas.TV, aduan tersebut disampaikan pada laman LaporCovid-19.org, bahwa pasien diharuskan membayar obat secara pribadi.

Mereka diminta membayar secara pribadi karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu obat actempra, gammaraas, atau IVIG yang memang harganya tidak murah.

Bahkan berdasarkan laporan yang diterima pada 10 Januari 2021 silam, ada satu keluarga yang harus mencari ventilator karena pihak RS swasta di bilangan Jakarta Pusat kehabisan.

Baca Juga: Kota Bogor Miliki Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Sejak 18 Januari 2021

Pihak keluarga terpaksa menyewa dengan harga Rp 30 juta per bulan.

Tak hanya biaya untuk menyewa tersebut, keluarga juga diminta untuk membeli obat gammaraas dan privigen yang totalnya adala Rp 229 juta.

Sesuai dengan Permenkes, rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19 akan mendapatkan tanggungan dari pemerintah.

Baca Juga: KPK Turun ke Makassar Untuk Selidiki Dugaan Korupsi RS Batua

Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.

Sedangkan rumah sakit yang bisa mengajukan klaim adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan rujuan pasien Covid-19.

Baca Juga: Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta Tinggal 13 Persen!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm