Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP.
Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun konten yang diduga mengandung unsur rasialisme diunggah Ambroncius di akun Facebook-nya. Ia membuat foto kolase antara Natalius Pigai yang sedang berkomunikasi dengan gorila soal vaksin.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, Bagaimana Posisi Indonesia di Asia?
Ia membuat keterangan di facebook yang berbunyi "Edodoeee pace, Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace."
Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.
"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama. Tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar Ambroncius di Gedung Bareskrim, Senin (25/1/2021), seperti dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Trending di Twitter, Transplantasi Ginjal Selena Gomez Dijadikan Lelucon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Resmi Tahan Ambroncius Nababan"