Sonora.ID - Meski beberapa saat yang lalu dikabarkan bahwa kepolisian sudah menghentikan kasus ‘pesta’ Raffi Ahmad, namun Advokat David Tobing masih menggugat artis Raffi atas kejadian tersebut.
Sidang pertama Raffi harusnya digelar pada Rabu, 27 Januari 2021, atau hari ini, tetapi karena pengacara yang dikirm Raffi ke Pengadilan Negeri Depok tidak memiliki surat kuasa, sidang terpaksa diundur.
Melihat hal tersebut, sang penggugat menilai Raffi tidak serius menjalani sidang tersebut karena tidak membuat surat kuasa yang menjadi kewajiban.
Baca Juga: Disebut Tak Cukup Bukti, Kasus ‘Pesta’ Raffi Ahmad Dihentikan
“Sebenarnya ini enggak serius. Kenapa enggak serius? Apa susahnya bikin surat kuasa? Orangnya ada di Jakarta, kecuali orangnya ada di luar negeri,” ungkap David seperti dikutip dari Kompas.com.
Tidak adanya surat kuasa tersebut membuat persidangan Raffi Ahmad diundur hingga pekan depan, karena kehadiran keempat pengacara tidak sah secara hukum karena tidak dibarengi dengan surat kuasa.
Meski demikian, David menjelaskan bahwa pihaknya dan kuasa hukum tetap memberikan apresiasi dengan memperbolehkan pengacara tersebut duduk di persidangan.
Baca Juga: Polisi Benarkan Ahok Salah Satu Tamu Undangan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad