“Tapi tetaplah kita apresiasi, ada kuasa hukum yang hadir, walaupun sebenarnya kalau dia belum pegang surat kuasa, enggak boleh duduk di situ harusnya, tapi hakim memberi kesempatan,” sambungnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa David melemparkan gugatan kepada Raffi akibat dirinya melakukan pesta setelah mendapatkan vaksin Covid-19 pertama bersama Presiden Jokowi.
Baca Juga: Digugat karena Langgar Prokes Covid-19, Raffi Ahmad Diminta Tak Keluar Rumah Selama 30 Hari
David menyayangkan tindakan Raffi tersebut, karena Raffi adalah seorang public figure dan influencer yang sudah diberikan kepercayaan oleh negara.
“Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima oleh Kompas.com.
Gugatan tersebut dilayangkan karena David menganggap perbuatan Raffi bisa berdampak signifikan karena ia memiliki pengikut di akun media sosial dan penggemar yang tidak sedikit.
Baca Juga: Pesta dengan Artis hingga Pejabat, Raffi Ahmad akan Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi