Picu Kerumunan saat Pandemi, Ketenaran Viens Boys Justru Jadi Petaka

27 Januari 2021 14:55 WIB
Viens Boys terancam hukuman satu tahun penjara karena langgar prokes
Viens Boys terancam hukuman satu tahun penjara karena langgar prokes ( IG @viensboys.ofc)

Sonora.ID - Seleb TikTok Viens Boys yang berasal dari kota Solo terancam satu tahun kurungan penjara karena memicu terjadinya kerumunan.

Viens Boys dinilai terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Semula, terjadi karena grup beranggotakan 10 pria ini menggelar jumpa fans di sebuah restoran i-Club pada Minggu (24/1/2021).

Para anggota Viens Boys, manajemen dan pihak restorannya pun telah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran protokol kesehatan itu.

Baca Juga: Viral Karena Goyang 'Papi Chulo', Chika Siap Terjun Ke Dunia Entertain

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (25/1/2021).

"Tadi malam (Minggu) sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton, kemudian tadi pagi (Senin) digelarkan."

"Dari hasil gelar, bahwa pelanggaran yang dilakukan itu barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," tutur Dewa, dikutip dari JTV Madiun.

Diketahui, jumpa fans itu terjadi saat Kota Madiun sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.

Baca Juga: Bowo Alpenliebe dan Cimoy Montok Menjalin Hubungan Asmara, Settingan?

Acara tersebut dinilai melanggar PPKM karena telah mengumpulkan sejumlah massa di suatu tempat.

Tak hanya itu, para fans dan pihak penyelenggara tak mengindahkan anjuran untuk jaga jarak.

"Kita tahu pada masa ini sampai dengan hari ini masih berlaku PPKM di Madiun Kota."

"Dengan adanya kegiatan ini, mereka mengumpulkan massa dengan jumlah yang tidak sedikit jumlahnya di restoran, itu sudah salah satu bentuk pelanggaran daripada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan," tutur Dewa.

Baca Juga: TikTok Digugat Rp 13 M dan Dituntut Untuk Meminta Maaf Secara Tertulis di Media Sosial

Dewa memastikan, Viens Boys bisa terancam hukuman satu tahun penjara jika benar-benar terbukti melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini ancamannya maksimal satu tahun (penjara)," tandas Dewa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut Picu Kerumunan karena Jumpa Fans, Artis TikTok Viens Boys Asal Solo Terancam 1 Tahun Penjara.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm