"Jadi kalau kita lihat secara kasat mata, sebenarnya mereka itu lagi ketakutan, terkait neraca perdagangan mereka itu menggangu defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) mereka," ungkapnya.
Ia memastikan, akan terus melakukan berbagai upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS tersebut.
Saat ini, pemerintah Indonesia pun telah menyampaikan keberatan kepada pihak Filipina atas keputusan yang dibuat.
Untuk diketahui, otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif dari semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.
BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.
Baca Juga: Realisasi Vaksinasi Nakes Masih Rendah? Jokowi: Memang Baru Awal, Tetapi...