Sonora.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi merasa geram atas tindakan yang dilakukan oleh negara Filipina terkait putusan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau safeguard atas mobil impor asal Indonesia.
Meski dalam hal ini Luthfi mengakui bahwa dengan adanya ketetapan tersebut tak akan membuat Indonesia mengalami kerugian serius di industri otomotif.
Mendag juga menuturkan bahwa dirinya mengetahui bahwa Filipina memiliki tujuan tertentu dari penerapan Safeguard, namun hal ini tetap membuatnya merasa kesal.
"Yang lagi bikin saya kesel, Filipina sekarang ini menetapkan safeguard untuk industri mereka yang beli mobil dari kita," ungkap Lutfi dalam MGN Summit 2021 Economic Recovery, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Polres Tomohon Minta Keterangan Saksi Istri Diseret Mobil Suami
Dirinya juga mengatakan sebenarnya dalam hal ini Filipina tidak memiliki industri mobil, kemungkinan jika ada hanya berbentuk completely knock down (CKD) atau mobil yang dirakit di dalam negeri.
Hal ini berbeda dengan industri mobil di di Indonesia, yang umumnya memproduksi completely built up (CBU) atau mobil yang dibuat dalam keadaan utuh.
Atas permasalahan tersebut, menurut Luthfi penerapan safeguard di negara Filipina justru malah akan menggangu importir otomotif di Filipina.
Baca Juga: Industri Otomotif Diperkirakan Bangkit di Tahun 2021, Karena Hal ini
Oleh sebab itu, Lutfi meyakini, pengenaan safeguard dilakukan karena berkaitan dengan neraca perdagangan. Filipina berupaya menghindari defisit neraca perdagangan yang bisa mempengaruhi kinerja transaksi berjalan.
"Jadi kalau kita lihat secara kasat mata, sebenarnya mereka itu lagi ketakutan, terkait neraca perdagangan mereka itu menggangu defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) mereka," ungkapnya.
Ia memastikan, akan terus melakukan berbagai upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS tersebut.
Saat ini, pemerintah Indonesia pun telah menyampaikan keberatan kepada pihak Filipina atas keputusan yang dibuat.
Untuk diketahui, otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif dari semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.
BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.
Baca Juga: Realisasi Vaksinasi Nakes Masih Rendah? Jokowi: Memang Baru Awal, Tetapi...