Daari beberapa laporan permasalahan di atas bagaimana sikap dan regulasi dari peemerintah mengenai pengobatan pasien covid-19.
Sesuai peraturan menteri kesehatan, RS yang memberikan pelayanan Covid-19 akan ditanggung pemerintah.
Melansir laman Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya dengan nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Adapun pasien yang dapat melakukan klaim adalah mereka yang dirawan di rumah sakit yang telah menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Selain itu pemerintah juga menetapkan kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pelayanannya adalah:
Baca Juga: Realisasi Vaksinasi Nakes Masih Rendah? Jokowi: Memang Baru Awal, Tetapi...