LaporCovid-19 Terima Pengaduan Pasien BPJS Diminta Membayar Obat Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?

27 Januari 2021 18:22 WIB
Illustrasi Petugas Kesehatan Merawat Pasien Covid-19
Illustrasi Petugas Kesehatan Merawat Pasien Covid-19 ( (SHUTTERSTOCK/FunKey Factory))

Sonora.ID - Beberapa Keluarga pasien yang terinfeksi covid-19 mengadukan kepada LaporCovid-19 bahwa mereka dibebankan tagihan obat-obatan dengan nilai yang cukup fantastis.

Adapun obat yang dimaksud di antaranya yakni actempra, gammaraas, atau IVIG, dengan taksiran harga mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu LaporCovid-19 juga menerima aduan dari masyarakat yang diharuskan membeli atau menyewa ventilator untuk keluarga ytang menjalani pengobatan covid-19.

Menurut data yang diterima LaporCovid-19 pada 10 Januari 2021, sebuah keluarga harus mencari ventilator karena pihak rumah sakit yang merawat kehabisan ventilator.

Baca Juga: Komisi Informasi DKI Jakarta Gaet Sahabat Media Sosialisasikan KIP

Tidak hanya itu, setelah mencari keluarga tersebut dengan terpaksa harus menyewa ventilator dengan biaya sebesar Rp 30 Juta per bulan. 

Tidak berhenti sampai disitu, keluarga tersebut juga diminta pihak Rumah Sakit utuk membeli obat gammaraas dan privigen seharga Rp 229 juta.

Kisah lainnya, yang juga dilaporkan di LaporCovid-19 yakni ada seorang pasien Covid-19 yang harus masuk ke ruang IGD isolasi dan diberikan tindakan pemasangan ventilator, karena kondisi pasien sudah buruk.

Baca Juga: Herman Deru Bakal Ringankan Beban Korban Kebakaran di Pasar Gubah

Pihak rumah sakit tersebut lantas menyarankan sang pasien untuk diberikan obat suntik seharga Rp 47,5 juta untuk sehari penyuntikan. Obat itu diberikan selama 5 hari.

Daari beberapa laporan permasalahan di atas bagaimana sikap dan regulasi dari peemerintah mengenai pengobatan pasien covid-19.

Sesuai peraturan menteri kesehatan, RS yang memberikan pelayanan Covid-19 akan ditanggung pemerintah.

Melansir laman Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya dengan nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Adapun pasien yang dapat melakukan klaim adalah mereka yang dirawan di rumah sakit yang telah menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Selain itu pemerintah juga menetapkan kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pelayanannya adalah:

Baca Juga: Realisasi Vaksinasi Nakes Masih Rendah? Jokowi: Memang Baru Awal, Tetapi...

Pasien rawat jalan

1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.

Untuk mengklaim, pasien dapat melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta

Untuk pasien dengan keluhan terkonfirmasi positif covid-19, dapat mengkalim dengan caranya dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Sementara untuk pasien rawat inap yang ingin melakukan klaim adalah pasien dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, Bagaimana Posisi Indonesia di Asia?

1. Pasien suspek

Pasien dengan usia lebih dari sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Pasien probable

3. Pasien konfirmasi

Terdiri atas pasien konfirmasi tanpa gejala; pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta; pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis; dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Bagi pasien konfirmasi tanpa gejala adalah yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas. Untuk pasien rawat inap WNI diharapkan menunjukkan identitas pasien dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

Baca Juga: Realisasi Vaksinasi Nakes Masih Rendah? Jokowi: Memang Baru Awal, Tetapi...

Bagi orang terlantar menggunakan surat keterangan dari dinas sosial. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Diketahui, LaporCovid-19 merupakan sebuah wadah laporan warga (citizen reporting) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait Covid-19 yang selama ini luput dari jangkauan pemerintah.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rasialisme di Sosmed

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien BPJS Disebutkan Diminta Bayar Obat Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm