Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia akan membahas hak politik mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam revisi undang-undang pemilu (RUU Pemilu).
Seperti diketahui sebelumnya, FPI pun sudah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan hak politik eks FPI akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini masih berupa draf.
Eks FPI belum tentu dilarang menjadi peserta pemilu dan pilkada seperti eks HTI dan PKI.
Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu sudah mengatur larangan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia menjadi calon presiden-wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.
"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," ujar Luqman, Jakarta, Rabu (27/1/2021) kemarin.
Luqman lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan serta pandangan FPI terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI berbeda dengan HTI dan PKI.
Menurutnya, kans eks anggota FPI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada masih terbuka.
"Menurut saya, tujuan organisasi FPI, juga pandangannya terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berbeda dengan HTI dan PKI. Menurut saya, pintu eks anggota FPI masih terbuka utk berpartisipasi dalam pemilu," katanya.