PPKM Tahap Dua di Surabaya, Sebanyak 135 Perkantoran Diasesmen

28 Januari 2021 08:50 WIB
Satgas Covid-19 Surabaya saat sidak asesmen di perkantoran swasta dan pemerintah, Rabu (27/01/2021).
Satgas Covid-19 Surabaya saat sidak asesmen di perkantoran swasta dan pemerintah, Rabu (27/01/2021). ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kota Surabaya masih melakukan asesmen risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali No. 67 tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Beberapa asesmen contohnya dilakukan di kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (27/01/2021).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Targetkan Vaksinasi SDM Kesehatan Selesai Akhir Januari 2021

Asesmen kali ini dipimpin oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara yang sekaligus menjabat Kabag Humas Pemkot Surabaya.

“Jadi, hari ini kami melakukan asesmen di dua tempat, dan secara overall protokol kesehatannya sudah bagus. Total hingga saat ini sudah 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintahan yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya,” kata Febri.

Saat itu, tim asesmen langsung memasuki beberapa ruangan di tempat tersebut. Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian, mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen, WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM, dan beberapa aturan lainnya.

“Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekedar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada Satgas Perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan.

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Balikpapan Akan Lanjutkan PPKM

“Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati,” ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan. “Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini,” tegasnya.

Di samping itu, ia juga mengapresiasi Satgas mandiri di dua perkantoran tersebut. Pasalnya, di kantor itu ada peraturan bahwa ketika ada karyawannya yang diketahui tidak memakai masker, maka akan didenda sebesar Rp 250 ribu per orang.

“Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus,” pungkasnya.

 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm