Perpaduan antara fisik dan spritual inilah yang memunculkan the power of spirituality/ taksu. Selain potensi manusia dan alam, Bali juga memiliki keunikan budaya yang tidak bisa dipisahkan dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh mayoritas masyarakatnya. Menurut Wagub Cok Ace, tiga hal itu menjadi modal utama dalam pengembangan sektor pariwisata Bali.
Selain itu, Wagub Bali juga menerangkan jika dalam perkembangannya, selain membawa dampak positif terhadap perekonomian Daerah Bali, sektor pariwisata juga memicu sejumlah persoalan seperti tingginya tingkat alih fungsi lahan, pencemaran lingkungan hingga konflik sosial.
Bertolak dari sejumlah persoalan tersebut, Pemprov Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemulihan alam, penguatan budaya dan pemberdayaan manusia Bali.
Baca Juga: Kota Denpasar Dapat Jatah Vaksin Covid-19 Sebanyak 9.000 Vial
Menurutnya, Regulasi yang berkaitan dengan upaya pelestarian alam Bali yaitu Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, Pergub Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040.
Kemudian, regulasi yang berkaitan dengan pemberdayaan manusia Bali, Wagub Bali Cok Ace menerangkan tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2020 Tentang Desa Adat di Bali, Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Pergub Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera, Pergub Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata.
Dan yang terakhir yakni regulasi penguatan budaya Bali meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.