Wagub Cok Ace: Program Green Tourism Sejalan Dengan isi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

28 Januari 2021 11:15 WIB
 Wakil Gubernur Bali,Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat memberi kuliah umum secara daring tentang Green Tourism.
Wakil Gubernur Bali,Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat memberi kuliah umum secara daring tentang Green Tourism. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Denpasar, Sonora.ID - Wakil Gubernur Bali,Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat memberi kuliah umum secara daring kepada Mahasiswa Program Magister Politeknik Negeri Bali dari Ruang Pertemuan Kantor Wakil Gubernur mengatakan bahwa Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sejalan dengan program green tourism.

Dalam memberi kuliah umum yang dilakukan secara daring ini, Wagub Cok Ace mengawali pemaparannya menjelaskan bahwa kuliah umum kali ini sangat menarik karena yang dibahas adalah tema di luar pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan Biasanya tema yang diangkat selalu dikaitkan dengan Covid-19.

Mengenai tema yang diangkat yaitu ‘Bali Green Tourism’, Wakil Gubernur Bali ini memberikan dua definisi umum. Pertama, green tourism dapat diartikan sebagai wisata yang menitikberatkan pada objek kunjungannya yaitu objek alam hutan, danau, sungai, sawah dan lain sebagainya.

Definisi kedua, green tourism dimaknai sebagai wisata yang berkelanjutan atau wisata yang tidak mengakibatkan kerusakan di lokasi wisata dan cagar budaya yang sedang dikunjungi.

Baca Juga: PKL dan Resto Kota Semarang Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Selama PPKM Jilid 2

Kemudian, Wagub Cok Ace melayangkan sebuah permasalahan apakah pengembangan sektor pariwisata Bali selama ini telah sejalan dengan green tourism?

Menjawab permasalahan tersebut, Wagub Cok Ace, memberi gambaran tentang potensi Bali yang meliputi tiga hal yang saling terkait satu sama lain yaitu Manusia Bali, Alam Bali dan Budaya Bali.

Dalam uraiannya Cok Ace menyampaikan bahwa Orang Bali dikenal memiliki sejumlah keunikan yaitu lebih menekankan pada nilai-nilai kebersamaan/ komunal, tidak selalu berorientasi pada hasil tetapi juga berorientasi pada proses, ramah dalam pergaulan dan toleran terhadap keberagaman.

Kemudian, Modal kedua yaitu alam Bali yang juga memiliki keistimewaan. Alam Bali tak sekadar indah secara fisik, namun juga menyimpan keindahan spiritual yang membedakannya dengan potensi wisata alam di daerah lain.

Baca Juga: Koordinator RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Sebut Keterisian Kamar Sejak PPKM Masih Fluktuatif

Perpaduan antara fisik dan spritual inilah yang memunculkan the power of spirituality/ taksu. Selain potensi manusia dan alam, Bali juga memiliki keunikan budaya yang tidak bisa dipisahkan dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh mayoritas masyarakatnya. Menurut Wagub Cok Ace, tiga hal itu menjadi modal utama dalam pengembangan sektor pariwisata Bali.

Selain itu, Wagub Bali juga menerangkan jika dalam perkembangannya, selain membawa dampak positif terhadap perekonomian Daerah Bali, sektor pariwisata juga memicu sejumlah persoalan seperti tingginya tingkat alih fungsi lahan, pencemaran lingkungan hingga konflik sosial.

Bertolak dari sejumlah persoalan tersebut, Pemprov Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali mengeluarkan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemulihan alam, penguatan budaya dan pemberdayaan manusia Bali.

Baca Juga: Kota Denpasar Dapat Jatah Vaksin Covid-19 Sebanyak 9.000 Vial

Menurutnya, Regulasi yang berkaitan dengan upaya pelestarian alam Bali yaitu Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, Pergub Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040.

Kemudian, regulasi yang berkaitan dengan pemberdayaan manusia Bali, Wagub Bali Cok Ace menerangkan tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2020 Tentang Desa Adat di Bali, Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Pergub Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera, Pergub Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata.

Dan yang terakhir yakni regulasi penguatan budaya Bali meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Selain itu, diungkapkan juga bahwa Di bidang penguatan budaya, Pemprov Bali saat ini juga tengah mematangkan rencana pembangunan pusat kebudayaan Bali. Menurut Wagub Cok Ace, sejumlah regulasi yang telah dikeluarkan sangat sejalan dengan program Bali green tourism yang menitikberatkan pada lestarinya alam dan budaya Bali.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm