“Proses ini sejak dari awal kami sudah komunikasikan dengan kapolres bitung dan menyerahkan semua kasus ini kepada kapolres bitung, tentunya kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh polres bitung,“ kata Letkol Inf. Benny Lesmana Komandan Kodim 1310 Bitung.
Dugaan kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu 23 Januari 2021, saat dua tersangka tidak terima ditegur oleh korban karena membawa sabung ayam ke dalam pub. Seketika Itu dugaan kasus penganiayaan terjadi.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan Tidur, Milenial Kota Bitung Bantu Pemerintah Siapkan Kebutuhan Pangan
Para pelaku diketahui menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polda Sulut pada Senin 24 Januari 2021.
Tysen dan Ishak warga desa Pinili kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara, dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan dikenakan undang-undang darurat karena membawa barang tajam.