Bitung, Sonora.ID - Polres Bitung menggelar rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan terhadap korban Sertu Meldi anggota Kodim 1310 Bitung, dengan tersangka (MT) alias Tysen dan (IP) Ishak.
Rekonstruksi digelar di Mapolda Sulawesi Utara Rabu (27/1/2021) sore.
Rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan berlangsung dramatis dalam 20 adegan, yang diperagakan tersangka Tysen dan Ishak, saat menganiaya angota TNI Sertu Meldi anggota Kodim 1310 Bitung.
Baca Juga: Polres Bitung Berhasil Bekuk Penyelundup Zat Merkuri Tanpa Izin
Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan cctv di lokasi kejadian.
“Kita (semua) sudah menyaksikan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap personil anggota tni dengan adanya rekonstruksi itu jelas peranan masing-masing pelaku, ini untuk meyakinkan penyidik untuk bisa menjerat pasal yang akan disangkakan pada tersangka,“ kata AKBP FX Winardi Prabowo Kapolres Bitung.
Kodim 1310 Bitung sejak awal kasus sudah menyerahkan penanganganannya kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tolak Ambulans Pengantar Jenazah Covid-19 Massa Rusak Mobil Ambulans dan Aniaya Supir
“Proses ini sejak dari awal kami sudah komunikasikan dengan kapolres bitung dan menyerahkan semua kasus ini kepada kapolres bitung, tentunya kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh polres bitung,“ kata Letkol Inf. Benny Lesmana Komandan Kodim 1310 Bitung.
Dugaan kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu 23 Januari 2021, saat dua tersangka tidak terima ditegur oleh korban karena membawa sabung ayam ke dalam pub. Seketika Itu dugaan kasus penganiayaan terjadi.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan Tidur, Milenial Kota Bitung Bantu Pemerintah Siapkan Kebutuhan Pangan
Para pelaku diketahui menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polda Sulut pada Senin 24 Januari 2021.
Tysen dan Ishak warga desa Pinili kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara, dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan dikenakan undang-undang darurat karena membawa barang tajam.