Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menerangkan bahwa persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi angkutan udara masuk ke Bali masih sama seperti aturan sebelumnya.
Diantaranya wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam keberangkatan. Atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Balikpapan Akan Lanjutkan PPKM
Sedangkan bagi PPDN yang keluar dari Bali, Taufan mengungkapkan wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam keberangkatan. Atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, Taufan menegaskan jika Persyaratan tersebut dibebaskan atau tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, penerbangan udara pesawat perintis dan penerbangan udara di daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Selain itu persyaratan lainnya yakni calon penumpang diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi e-HAC Indonesia sebelum tiba di bandara tujuan.
Baca Juga: PKL dan Resto Kota Semarang Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Selama PPKM Jilid 2