Bali, Sonora.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Untuk itu, Bagaimana persyaratan perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional di masa perpanjangan PPKM tersebut?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
SE ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: Abaikan Prokes, 18 Pelanggar Terjaring Satgas di Kota Denpasar
“Merujuk dari kebijakan Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” jelas Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Januari 2021.
Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima Surat Edaran (SE), dimana empat SE untuk perjalanan orang di dalam negeri, yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).
Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, Adita Irawati menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.
Baca Juga: PPKM Tahap Dua di Surabaya, Sebanyak 135 Perkantoran Diasesmen
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menerangkan bahwa persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi angkutan udara masuk ke Bali masih sama seperti aturan sebelumnya.
Diantaranya wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam keberangkatan. Atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkot Balikpapan Akan Lanjutkan PPKM
Sedangkan bagi PPDN yang keluar dari Bali, Taufan mengungkapkan wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam keberangkatan. Atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, Taufan menegaskan jika Persyaratan tersebut dibebaskan atau tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, penerbangan udara pesawat perintis dan penerbangan udara di daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Selain itu persyaratan lainnya yakni calon penumpang diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi e-HAC Indonesia sebelum tiba di bandara tujuan.
Baca Juga: PKL dan Resto Kota Semarang Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Selama PPKM Jilid 2