"Kita berharap dengan selesainya ini kami berharap agar segera dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Sulsel untuk selanjutnya keluar surat keputusan pengangkatan wali kota terpilih dan wakil wali kota terpilih," ungkapnya.
Rudianto mengatakan setelah pihaknya mengirimkan hasil sidang paripurna tersebut, selama 14 hari Gubernur Sulsel akan memproses ke Kemendagri.
"Kalau gubernur tidak memproses maka bisa melalui KPU Provinsi Sulsel langsung ke Mendagri," ungkapnya.
Baca Juga: Jalani Vaksinasi Kedua, Wagub Sulsel dan Ketua DPRD Tak Alami Gangguan