DPRD Soroti Rudy yang Tak Hadiri Paripurna Penetapan Wali Kota Makassar Terpilih

28 Januari 2021 20:55 WIB
Rudianto Lallo, Ketua DPRD Makassar soroti sikap Pj Wali Kota abaikan rapat paripurna
Rudianto Lallo, Ketua DPRD Makassar soroti sikap Pj Wali Kota abaikan rapat paripurna ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - DPRD mempermasalahkan sikap Rudy Djamaluddin yang mengabaikan sidang paripurna dengan agenda pengesahan Wali Kota Makassar terpilih yang digelar, Kamis (28/1/2021).

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan agenda paripurna ini penting karena menyangkut hasil Pilkada. Hal itu disampaikan usai memimpin sidang.

"Ini Pj Wali kota tidak datang waktu penetapan, harusnya hadir karena ini tugas utamanya menyelenggarakan (Pilkada) dan sudah ada pemimpin yang terpilih," katanya.

Rudianto memandang salah satu tugas Pj Wali Kota Makassar ketika diangkat oleh Mendagri adalah menyukseskan penyelenggaraan Pilkada di Kota Makassar.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Segera Terapkan Merit System, Lelang Jabatan Ditiadakan

"Itu salah satu tugasnya seharusnya Pj Wali Kota iyang dia lakukan adalah bagaimana dalam kondisi ini agar pergantian ini bisa berjalan mulus tanpa ada yang menghambat," ungkapnya.

Rudianto mengatakan seyogyanya Pj Wali Kota Makassar memberi karpet merah terhadap wali kota terpilih. Hal itu untuk memberi kesejukan di tengah panasnya Pilkada 2020.

Di sisi lain, Ketua DPRD Makassar ini mengatakan pihaknya sudah melaksanakan kewajiban dan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Warga Makassar yang Sudah Divaksin Diberi Kartu Aman Covid-19

Ia mengatakan setelah penetapan KPU maka harus ada pengesahan melalui rapat paripurna DPRD.

"Kita berharap dengan selesainya ini kami berharap agar segera dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Sulsel untuk selanjutnya keluar surat keputusan pengangkatan wali kota terpilih dan wakil wali kota terpilih," ungkapnya.

Rudianto mengatakan setelah pihaknya mengirimkan hasil sidang paripurna tersebut, selama 14 hari Gubernur Sulsel akan memproses ke Kemendagri.

"Kalau gubernur tidak memproses maka bisa melalui KPU Provinsi Sulsel langsung ke Mendagri," ungkapnya.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Kedua, Wagub Sulsel dan Ketua DPRD Tak Alami Gangguan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm