Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
Dikatakan bahwa dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat.
Namun demikian masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini.
Pelanggaran tersebut cendrung dengan alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker. Namun, pada kegiatan kali ini kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi.
Baca Juga: Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar
Hal ini mengingat kecilnya angka pelanggaran.
“Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” terang Dewa Sayoga.
Walaupun demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes.
Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.
Baca Juga: Ikuti Razia Parkir Liar Dishub Banjarmasin, Oknum Lantas Intervensi Wartawan