Bali, Sonora.ID - Berbagai upaya terus digencarkan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Kelurahan dan Desa Adat kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar fasilitas umum Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Dalam razia penegakan hukum tersebut, sebanyak 18 orang terjaring melanggar lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat. Sehingga seluruhnya diberikan teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.
Baca Juga: Dishub Kota Semarang dan Tim Saber Pungli Sidak Jukir Sejumlah Titik
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat Kota Denpasar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.
Menurut Dewa Sayoga, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan di kawasan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
Dewa Sayoga mengungkapkan jika pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: 29 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar
Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
Dikatakan bahwa dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat.
Namun demikian masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini.
Pelanggaran tersebut cendrung dengan alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker. Namun, pada kegiatan kali ini kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi.
Baca Juga: Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar
Hal ini mengingat kecilnya angka pelanggaran.
“Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” terang Dewa Sayoga.
Walaupun demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes.
Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.
Baca Juga: Ikuti Razia Parkir Liar Dishub Banjarmasin, Oknum Lantas Intervensi Wartawan