Selain tempat ibadah, Agung Upawana juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan jam operasional yakni sampai pukul 20.00 wita.
Dalam kespatan itu pihaknya memberikan imbuan kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.
Menurut Agung Upawana, pihaknya juga secara rutin terus memberikan pemahaman dalam menekan penularan covid-19. Sehingga mereka bisa memahami dan bersedia mentaati dengan disiplin
Jika ditemukan adanya pelanggaran pihaknya akan memberikan pembinaan dan mencatatnya. Jika dikemudian hari orang tersebut kembali melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.
Baca Juga: PPKM Tahap Dua di Surabaya, Sebanyak 135 Perkantoran Diasesmen