Bali, Sonora.ID - Di Kota Denpasar dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diperpanjang dua minggu kedepan sejak tanggal 26 Januari kemarin hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Salah satu point yang diatur dalam PPKM sesuai edaran Gubernur Bali adalah Pembatasan Jam Operasional bagi pelaku usaha di Kota Denpasar.
Agar masyarakat bisa mentaatinya peraturan tersebut, Kelurahan Pemecutan melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM ke tempat para pelaku usaha dan juga tempat ibadah di seluruh wilayah Pemecutan.
Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana Manuaba saat dikonfirmasi (29/1) menjelaskan bahwa dengan adanya perpanjangan PPKM, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat pelaku usaha termasuk tempat ibadah seperti Mesjid, Pura, Gereja dsb yang ada di Kelurahan Pemecutan.
Sosialisasi yang diberikan melalui kelian adat dan pengurus tempat ibadah.
"Untuk mempercepat sosialisasi kami lakukan melalui Kelian Adat dan Pengurus Mesjid Selanjutnya Kelian dan Pengurus mesjid yang akan langsung mensosialisasi kepada masyaralat dan umatnya langsung," Ujarnya.
Baca Juga: Abaikan Prokes, 18 Pelanggar Terjaring Satgas di Kota Denpasar
Selain tempat ibadah, Agung Upawana juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan jam operasional yakni sampai pukul 20.00 wita.
Dalam kespatan itu pihaknya memberikan imbuan kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.
Menurut Agung Upawana, pihaknya juga secara rutin terus memberikan pemahaman dalam menekan penularan covid-19. Sehingga mereka bisa memahami dan bersedia mentaati dengan disiplin
Jika ditemukan adanya pelanggaran pihaknya akan memberikan pembinaan dan mencatatnya. Jika dikemudian hari orang tersebut kembali melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.
Baca Juga: PPKM Tahap Dua di Surabaya, Sebanyak 135 Perkantoran Diasesmen