Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan Perpanjangan PPKM

29 Januari 2021 12:00 WIB
Satgas Desa melaksanakan Sosialisasi Perpanjangan PPKM
Satgas Desa melaksanakan Sosialisasi Perpanjangan PPKM ( Humas Pemkot Dps)

Bali, Sonora.ID - Di Kota Denpasar dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diperpanjang dua minggu kedepan  sejak  tanggal 26 Januari kemarin hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Salah satu point yang diatur dalam PPKM sesuai edaran Gubernur Bali  adalah Pembatasan Jam Operasional bagi pelaku usaha di Kota Denpasar.

Agar masyarakat bisa mentaatinya peraturan tersebut, Kelurahan Pemecutan melakukan sosialisasi  pemberlakukan PPKM ke tempat para pelaku usaha dan juga tempat ibadah di seluruh wilayah Pemecutan. 

Baca Juga: Perpanjangan‌ ‌PPKM,‌ ‌Ini‌ ‌Persyaratan‌ ‌Masuk‌ ‌dan‌ ‌Keluar‌ ‌Bali‌ ‌Melalui‌ ‌Bandara‌ ‌Ngurah‌ ‌Rai

Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana Manuaba saat dikonfirmasi (29/1) menjelaskan bahwa dengan adanya perpanjangan PPKM, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat pelaku usaha termasuk tempat ibadah seperti Mesjid, Pura, Gereja dsb yang ada di Kelurahan Pemecutan.

Sosialisasi yang diberikan  melalui kelian adat dan pengurus tempat ibadah. 

"Untuk mempercepat sosialisasi kami lakukan melalui Kelian Adat dan Pengurus Mesjid Selanjutnya Kelian dan Pengurus mesjid yang  akan langsung mensosialisasi kepada masyaralat dan umatnya langsung," Ujarnya. 

Baca Juga: Abaikan Prokes, 18 Pelanggar Terjaring Satgas di Kota Denpasar

Selain tempat ibadah, Agung Upawana juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan jam operasional yakni sampai pukul 20.00 wita.

Dalam kespatan itu pihaknya memberikan imbuan kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.

Menurut Agung Upawana, pihaknya juga secara rutin terus memberikan pemahaman dalam menekan penularan covid-19.  Sehingga mereka bisa memahami dan bersedia mentaati dengan disiplin

Jika ditemukan adanya pelanggaran pihaknya  akan memberikan pembinaan dan mencatatnya. Jika dikemudian hari orang tersebut kembali melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.

Baca Juga: PPKM Tahap Dua di Surabaya, Sebanyak 135 Perkantoran Diasesmen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm