Menurutnya keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaran negara dan badan publik lainnya.
“Dalam konteks pembangunan nasional saya melihat substansi UU (14 tahun 2008, red) ini memotivasi badan publik untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta menerapkan prinsip-prinsip good governance secara konsisten,” terangnya.
Sementara ditambahkannya, sesuai dengan konteks perkembangan global regulasi ini turut mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat serta mendorong mobilitas masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah, cepat, mura dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gubernur Koster, Orang Nomor 1 Di Bali Terima Vaksin Pertama di Provinsi Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku bersyukur dan bergembira pelaksanaan pemilihan dan pelantikan angota KI Provinsi Bali bisa dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun harus dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, Terbentuknya susunan anggota Komisi Informasi yang baru, Gubernur Koster berharap semakin meningkatkan kesiapan seluruh badan publik dan msyarakat untuk memanfaatkan informasi secara efektif dalam pembangunan sehingga pencapaian peringkat tertinggi Provinsi Bali dalam keterbukaan informasi publik yang sudah diraih dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Gubernur Koster meyakini, KI Bali 2021-2025 akan dapat mengawali implementasi seluruh perangkat hukum keterbukaan informasi publik ini di tengah dinamika masyarakat yang semakin kritis dan semakin haus informasi, sehingga akhirnya dapat terwujud tatanan informasi yang bermanfaat, mencerdaskan, adil, merata dan seimbang khususnya bagi pembangunan daerah dan masyarakat Bali.