Manado, Sonora.ID - Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kota Kotamobagu, melapor ke Mapolres Kotamobagu, terkait adanya dugaan aktifitas pertambangan emas tanpa izin Potolo di desa Tanoyan kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow yang mengunakan alat berat.
Lembaga Pemantau Pemerintah Bolaang Mongondow dan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah, langsung bertemu dengan Kapolres Bolaang Mongondow dan memberikan bukti laporan serta copy-an CD yang berisi tentang dugaan aktifitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi Potolo dan Rumagit desa Tanoyan kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow.
Baca Juga: Longsor di Tanah Bumbu, Penambang Batu Bara Masih Terperangkap
Dalam laporan tersebut mereka mendesak agar Polres Kotamobagu menindak dengan tegas para pelaku yang melakukan dugaan aktifitas pertambangan emas tanpa izin yang mengunakan alat berat di lokasi Potolo dan Rumagit, karena dinilai merusak alam serta mencemari sungai yang ada di desa tersebut yang berdampak pada pertanian warga setempat.
Padahal sebelumnya, lokasi peti Potolo dan Rumagit telah ditertibkan oleh Polda Sulut, namun hingga saat ini aktifitas tetap berjalan.
“Terkait adanya aktifitas tambang di potolo dan rumagit tidak mengantongi izin akan membahayakan lingkungan, karena terjadi perusakan lingkungan ekosistem yang ada. selain itu di bawah tambang potolo ada perkebunan masyarakat, aliran sungai yang akan tercemari. padahal tahun lalu lokasi tambang itu sudah ditutup oleh polda Sulut namun sekarang kami dapatai aktifitas tersebut masih ada, “ kata Ali Imran Aduka Ketua LSM LP2BM di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Tambang dan Sawit Disebut Bukan Penyebab Utama Banjir Parah di Kalsel