Menurutnya, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber secara rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi masyarakat.
"Dari temuan itu, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut," ungkap Tongam.
Diketahui, Sejak tahun 2018 hingga Januari 2021 ini Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id dan bisa juga melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Tongam.