Satgas Waspada Investasi Harap Masyarakat Waspadai Fintech Dan Investasi Ilegal

30 Januari 2021 11:25 WIB
 Foto : Ilustrasi/Kontan.co.id
Foto : Ilustrasi/Kontan.co.id ( )
Menurutnya, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber secara rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi masyarakat.
 
"Dari temuan itu, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut," ungkap Tongam.
 
Diketahui, Sejak tahun 2018 hingga Januari 2021 ini Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
 
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id dan bisa juga melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Tongam.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm