Satgas Waspada Investasi Harap Masyarakat Waspadai Fintech Dan Investasi Ilegal

30 Januari 2021 11:25 WIB
 Foto : Ilustrasi/Kontan.co.id
Foto : Ilustrasi/Kontan.co.id ( )

Bandung, Sonora.ID - Sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam keteranga persnya kepada Sonora Bandung, Jumat (29/1/2021).
 
“Kewaspadaan masyarakat pun harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” katanya lagi.
 
 
Tongam menambahkan, bahwa sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat seluruh pelosok Tanah Air.
 
Mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
 
“Penting untuk selalu ingatkan ke masyarakat sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.
 
 
"Masyarakat diharapkan untuk tidak ragu-ragu menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat," tegas Tongam.
 
Menurutnya, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber secara rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi masyarakat.
 
"Dari temuan itu, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut," ungkap Tongam.
 
Diketahui, Sejak tahun 2018 hingga Januari 2021 ini Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
 
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id dan bisa juga melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Tongam.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm