Pengelolaan yang buruk menurutnya tak hanya berimbas pada tumpukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) namun juga mengakibatkan tersumbatnya saluran-saluran pembuangan air yang seharusnya mengalir tanpa hambatan.
“Kesadaran dan aksi bersama semua pihak menjadi kunci utama terlaksananya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah ini,” tambahnya lagi.
Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah, Ia turut mengajak Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Junaidi, sebagai narasumber dalam kegiatan yang digagas oleh DPRD Provinsi.
Baca Juga: Bantuan Korban Banjir Terus Berdatangan, Pemko Banjarmasin Selektif Menyalurkan
Menurut Junaidi, pengelolaan sampah ke dalam bentuk lain yang lebih bermanfaat atau daur ulang, merupakan salah satu jawaban atas masifnya volume sampah yang terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk di Kalimantan Selatan.
“Bisa dijadikan pupuk, kerajinan tangan atau hal-hal lain yang bernilai rupiah,” tuturnya.
Tak hanya akan membantu pengurangan sampah secara berkesinambungan, pengelolaan dan pengolahan kembali juga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui kreatifitas dalam pengolahannya.
Sehingga sampah yang sebelumnya menjadi objek negatif, dapat dialihan jadi sesuatu yang bernilai berkat pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan juga dilakukan secara berkesinambungan.
Baca Juga: Dua Wilayah di Banjarmasin Masih Terendam, Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang