Sonora.ID - Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengeluarkan peraturan baru soal pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucer.
Banyak, masyarakat menilai bahwa penerapan ini akan berdampak pada kenaikan harga pulsa atau katu perdana hingga token listrik.
Dalam hal ini Bendahara negara tersebut langsung meberikan penegasan bahwa aturan tersebut diberikan untuk kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh).
Untuk diketahui, bahwa pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.
Baca Juga: Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp 76,7 Triliun, Ini Rinciannya
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021)..
"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.
Sebab, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer telah diberlakukan sebelumnya.
Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
Baca Juga: Dinilai Menyakiti Perasaan Masyarakat, Susi Pudjiastuti Ajak Nitizen Ramai-ramai Unfollow Abu Janda
Dilain pihak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam PMK tersebut, pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya akan berlaku sampai distributor tingkat II (server).