Hestu juga menegaskan bahwa pada keputusan ini pihak pengecer ke konsumen tidak lagi harus menanggung PPN kembali.
"Sehingga, untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi," jelas dia.
Adapun dalam hal ini distributor pulsa dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Baca Juga: Dinilai Menyakiti Perasaan Masyarakat, Susi Pudjiastuti Ajak Nitizen Ramai-ramai Unfollow Abu Janda
Hestu mengatakan, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
"Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," ujar dia.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sri Mulyani: Indonesia Dianggap sebagai Negara Risiko Tinggi Korupsi