Sonora.ID - Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengeluarkan peraturan baru soal pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucer.
Banyak, masyarakat menilai bahwa penerapan ini akan berdampak pada kenaikan harga pulsa atau katu perdana hingga token listrik.
Dalam hal ini Bendahara negara tersebut langsung meberikan penegasan bahwa aturan tersebut diberikan untuk kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh).
Untuk diketahui, bahwa pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.
Baca Juga: Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp 76,7 Triliun, Ini Rinciannya
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021)..
"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.
Sebab, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer telah diberlakukan sebelumnya.
Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
Baca Juga: Dinilai Menyakiti Perasaan Masyarakat, Susi Pudjiastuti Ajak Nitizen Ramai-ramai Unfollow Abu Janda
Dilain pihak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam PMK tersebut, pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya akan berlaku sampai distributor tingkat II (server).
Hestu juga menegaskan bahwa pada keputusan ini pihak pengecer ke konsumen tidak lagi harus menanggung PPN kembali.
"Sehingga, untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi," jelas dia.
Adapun dalam hal ini distributor pulsa dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Baca Juga: Dinilai Menyakiti Perasaan Masyarakat, Susi Pudjiastuti Ajak Nitizen Ramai-ramai Unfollow Abu Janda
Hestu mengatakan, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
"Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," ujar dia.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Sri Mulyani: Indonesia Dianggap sebagai Negara Risiko Tinggi Korupsi