Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Untuk itu, diharapkan dukungan sepenuh hati dari masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.
Serta masyarakat diimbau agar tetap disiplin dalam melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. Salah satunya dengan menerapkan 3 M (Memakai masker,, Mencuci tangan, Menjaga jarak).
Baca Juga: Musyawarah Kerja Palang Merah Indonesia D.I. Yogyakarta Tahun 2020/2021