Marak Penganiayaan di Hotel Banjarmasin, Wali Kota Ingatkan Pengelola Hotel

1 Februari 2021 07:30 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ( Smart Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kasus penganiayaan terhadap gadis di bawah umur di kamar salah satu hotel kelas melati belum lama ini, menambah catatan buruk di Kota Banjarmasin.

Diketahui, latar belakang penganiayaan ini lantaran korban menolak dilibatkan untuk keperluan prostitusi, yang mana pelaku merupakan teman-temannya sendiri.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara, perihal insiden tersebut. Ibnu mengaku kecolongan, karena insiden itu terjadi di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Bang Dhin Harapkan Masyarakat Desa di Kalsel Dapat Lebih Berdaya

"Padahal kala itu petugas gabungan sedang gencar-gencarnya melakukan patroli, untuk membatasi aktivitas masyarakat sebagai bentuk upaya menekan angka penularan CoVID-19," ucap Ibnu kepada Smart FM.

Atas insiden tersebut, Ibnu mengklaim, pihaknya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin sudah memanggil pihak pengelola hotel tempat kejadian tersebut, agar tidak lagi menerima tamu yang identitasnya tidak jelas.

Selain itu, Ia akan terus memberikan pembinaan kepada seluruh pengelola hotel di Banjarmasin, dan meminta untuk tidak menjadikan usahanya sebagai praktik prostitusi. Termasuk prostitusi online yang sekarang marak digandrungi para remaja.

 Baca Juga: Sosialisasi Perda, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Ajak Masyarakat Kelola Sampah

“Disbudpar sudah memanggil yang bersangkutan untuk tidak lagi menerima yang tidak jelas. (Untuk menerima tamu) harus ada KTP,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya viral sebuah video berdurasi 29 detik yang menggambarkan sebuah penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh dua orang orang perempuan.

Dalam video, terlihat dua perempuan berkaos biru memojokkan seorang perempuan berbaju hitam. Kedua perempuan berkaos biru melayangkan tendangan ke arah kepala perempuan berbaju hitam.

Kejadian ini membuat polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka 3 remaja wanita berinisial AN (14), FTR (16) dan RM (15). 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 106 Ribu Jiwa Lebih Warga Banjarmasin Terdampak Banjir. Separuh Jumlah Pengungsi Pulang

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Kasus penganiayaan terhadap gadis di bawah umur di kamar salah satu hotel kelas melati belum lama ini, menambah catatan buruk di Kota Banjarmasin. Diketahui, latar belakang penganiayaan ini lantaran korban menolak dilibatkan untuk keperluan prostitusi, yang mana pelaku merupakan teman-temannya sendiri. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara, perihal insiden tersebut. Ibnu mengaku kecolongan, karena insiden itu terjadi di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).