Untuk pangkas mekanisme
Pembaruan pajak ini bertujuan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.
Adapun perubahan terakhir diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Penerimaan Kanwil DJP Riau Tahun 2020 Capai 98,51 Persen dari Target
Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, pembaruan diberlakukan guna memangkas mekanisme perpajakan.
Pengecer tak kena PPN
Kemenkeu mengatakan, dalam pratiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan dalam melaksanakan mekanisme PPN. Sehingga hal ini menyebabkan ada persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam aturan sebelumnya, PPN dipungut dari setiap rantai distribusi penjualan pulsa dan kartu perdana, mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya, sampai dengan pedagang eceran.
Baca Juga: DJP Kalselteng Capai 95 Persen Penerimaan Pajak di Tengah Pandemi
Dalam pembaruan aturan ini, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server).
Oleh karena itu, distributor kecil dan pengecer tidak perlu dipungut PPN dari pulsa dan kartu perdana lagi.