Sonora.ID - Data Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dan Pelepasan Kawasan Hutan di rilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun data yang dirilis adalah informasi yang dimiliki sejak tahun 1985 hingga tahun 2020.
Untuk diketahui, IPPKH sebenarnya merupakan sebuah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan.
Nantinya kawasan hutan tersebut akan di rubah guna menjadi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Selain itu Izin IPKH bisa diberikan pemerintah untuk keperluan tambang maupun non-tambang.
Baca Juga: Terkait Banjir di Kalsel, Ini Rekomendasi dari Kementerian LHK
Salah satu keperluan tambang dan non-tambang antara lain keperluan lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas, dan geothermal.
Sementara Pelepasan Kawasan Hutan merupakan sebuah kondisi perubahan kawasan hutan untuk dijadikan sebagai lahan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
Mengutip data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK periode tahun 1984-2020 yang dirilis pada Minggu (31/1/2021), baik IPPKH maupun pelepasan hutan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Kadishut Kalsel Jadi Sekjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK
Berikut rincian IPPKH dan pelepasan hutan yang telah di rilis KLHK dari tahun ke tahun:
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut rincian penerbitan IPPKH per periode pemerintahan dari tahun 1984-2020:
- Soeharto (1984-1998): 66.251 ha
IPPKH Di era Presiden Soeharto sepanjang tahun 1984 sampai tahun 1998, jumlah IPPKH yang dikeluarkan pemerintah Orde Baru yakni seluas 66.251 hektare (ha).
Rinciannya 53.010 ha untuk peruntukan tambang dan non-tambang seluas 13.241 ha.
- BJ Habibie (1998-1999): 22.126 ha
Kemudian di tahun 1998-1999 atau era Presiden BJ Habibie, jumlah IPPKH yang diterbitkan yakni seluas 22.126 ha dengan rincian 21.196 ha untuk kebutuhan tambang dan 930 ha untuk non-tambang.
- Abdurrahman Wahid (1999-2001): 33.539 ha
Di era Presiden Abdurrahman Wahid, jumlah IPPKH yang dikeluarkan pemerintah adalah yakni seluas 33.539 ha yang meliputi 32.110 ha sebagai peruntukan tambang 1.429 ha sebagai area non-tambang.
Baca Juga: DPR Komisi IV Pertanyakan Pencapaian Kinerja KLHK Periode Tahun 2020
- Megawati Soekarno Putri (2001-2004): 13.701 ha
Saat Presiden Megawati Soekarno Putri, luasan IPPKH menurun yakni seluas 13.701 ha dengan rincian 1.473 ha sebagai area tambang dan 12.228 ha sebagai area non-tambang.
- Soesilo Bambang Yudhoyono (2004-2014): 322.167 ha
Jumlah IPPKH melonjak di dua periode pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono ( SBY) dengan luas mencapai 322.169 ha yang meliputi peruntukan tambang 305.070 ha dan 17.097 ha sebagai kawasan non-tambang atau yang terbesar dibanding 5 Presiden Indonesia lainnya.
- Joko Widodo (2014-2020): 131.516 ha
Terakhir di era Presiden Joko Widodo, jumlah IPPKH yang diterbitkan pemerintah yakni seluas 131.516 ha dengan rincian 117.106 ha untuk area tambang dan 14.410 ha untuk kawasan non-tambang.
Pelepasan Hutan Menjadi Kawasan Non Hutan
Berikut rincian penerbitan Pelepasan Kawasan Hutan sepanjang tahun 1984-2020:
- Soeharto (1984-1998): 3.468.801 ha
Presiden Soeharto adalah Presiden Indonesia yang paling banyak penerbitkan Pelepasan Kawasan Hutan. Tercatat, antara tahun 1984-1998, jumlah hutan yang dilepas mencapai 3.468.801 ha.
- BJ Habibie (1998-1999): 763.041 ha
Saat pemerintahan BJ Habibie, Pelepasan Kawasan Hutan tercatat sebanyak 736.041 ha.
- Abdurrahman Wahid (1999-2001): 164.147 ha
Era Abdurrahman Wahid seluas 164.147 ha, dan terakhir paling sedikit di era Megawati seluas 3.702 ha.
- Megawati Soekarno Putri (2001-2004): 3.702 ha
- Soesilo Bambang Yudhoyono (2004-2014): 2.312.603 ha
Di era Presiden SBY yang berlangsung 10 tahun, terjadi Pelepasan Kawasan Hutan terbesar kedua yakni mencapai 2.312.603 ha.
- Joko Widodo (2014-2020): 619.357 ha.
Berikutnya adalah era Presiden Jokowi yang menerbitkan Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 619.357 ha.
Baca Juga: Terkait Banjir di Kalsel, Ini Rekomendasi dari Kementerian LHK