Sonora.ID – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Senin (01/02) di Jakarta, dengan agenda menerima dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta Bawaslu.
Dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM Banjarmasin, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani mengatakan, dalam tanggapan setebal 277 halaman itu turut dilampirkan 951 buat alat bukti tertulis untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana, dalam permohonannya.
“Ya karena Denny mendalilkan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS, maka salah satu alat buktinya adalah dokumen C-1-Hasil,” tutur Andi.
Baca Juga: Bappilu Golkar Kalsel Terus Monitoring Gugatan Paslon H2D di MK
Ia menambahkan, terdapat sejumlah pokok permohonan yang disampaikan tim BirinMu dalam eksepsi di sidang lanjutan tersebut.
Seperti adanya permohonan dari pemohon (Denny Indrayana, red.) yang tidak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Dengan membuat pengantar dalam permohonan, Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah,” kata Andi lagi.
Baca Juga: Digugat Denny ke MK, Simak Tanggapan KPU Kalsel dan Tim Paslon BirinMu
Yang kedua, pihaknya menilai permohonan gugatan tidak jelas karena banyaknya kontradiksi, baik dalam posita (rumusan dalil dalam surat gugatan) maupun petita (hal yang dimintaka penggugat kepada hakim untuk dikabulkan).
Selain itu, tuduhan hanya membuat daftar TPS tanpa menjelaskan lokasi (locus), waktu (tempus) dan modus secara jelas.
“Tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon,” jelasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pemohon yang mengulang-ulang laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, sehingga ada kesan ingin mengadu domba antara Bawaslu dengan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Sah, Paslon BirinMu Raih Suara Terbanyak di Pilgub Kalsel 2020
Apalagi ada satu dalil yang dinilai Andi sangat aneh, mengingat pemohon meminta perolehan suaranya dinihilkan untuk Kabupaten Tapin karena diduga ada permainan.
“Itu artinya, demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri, padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yakni ribuan suara,” tegasnya.
Lebih lanjut dituturkan Andi, tebalnya permohonan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi bukan mendalilkan, melainkan hanya mengetik daftar TPS semata yang dinilai bermasalah oleh yang bersangkutan.
“Dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS tersebut bersalah. Padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran di sana dan itu disaksikan saksi-saksi pemohon sendiri,” tambahnya.
Baca Juga: Tim Pemenangan BirinMu Hargai Keputusan KPU Kalsel
Terakhir, Andi membeberkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Denny Indrayana bilang tak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang telah diserahkan.
Faktanya, berdasarkan keterangan pemohon dalam risalah sidang, ada fakta baru yang ditambahkan pemohon.
“Prinsipnya, seluruh dalil pemohon ditolak pihak terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjutkan pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK,” pungkasnya.
Baca Juga: Klaim Kemenangan dari Data C1, BirinMu Optimis Menangkan Pilgub Kalsel