Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mengkaji ulang kerjasama pengelolaan Karebosi.
Dengan pertimbangan, aset yang selama ini telah dimanfaatkan ternyata belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB). Aset dikelola pihak ketiga yaitu PT Tosan Permai Lestari.
Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menjelaskan salah satu poin dalam perjanjian yang menyebutkan pengelolaan Karebosi selama 30 tahun terhitung sejak sertifikat HGB diterbitkan.
Namun, hingga saat ini dokumen itu belum juga terbit, sehingga memunculkan pandangan atau tafsiran hukum yang berbeda.
Baca Juga: Tolak Bertemu Tim Transisi, Danny Anggap Pj Wali Kota Makassar Otoriter
"Jadi ketika keluar hari ini, berarti itu baru dihitung. Perjanjian kerjasama telah disepakati sejak 2007 lalu," kata Hari saat ditemui di Balaikota belum lama ini.
Kerjasama pengelolaan Karebosi seharusnya berakhir 2037 mendatang. Jika landasan mengacu perjanjian kerjasama kali pertama disepakati.
"PT Tosan Permai Lestari sudah mengelola kawasan Karebosi selama kurang lebih 14 tahun," tambahnya.
Dalam pandangan hukum, Hari menjelaskan aset karebosi benar dalam penguasaan pihak ketiga. Berdasarkan asas legalitas karena perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu sumber hukum.
Baca Juga: Disoroti DPRD, Ini Alasan Rudy Tak Hadiri Paripurna Penetapan Walikota Makassar Terpilih
Berlaku saat ditandatangani. Terlebih telah diverifikasi dan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Disisi lain, Hari menyayangkan lambannya sertifikat HGB Karebosi keluar. Padahal sertifikat ini sudah lama diajukan Dinas Pertanahan Kota Makassar.
"Banyak permohonan sertifikat yang diajukan pemkot melalui Dinas Pertanahan tapi tidak terbit," ungkap dia.