Belum optimalnya pemanfaatan perda tersebut oleh masyarakat, diduga kuat karena minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah. Sehingga imbasnya, banyak yang tidak mengetahui payung hukum itu yang dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh kepastian hukum dalam kasus yang dihadapi.
Suripno menambahkan, dalam perda itu juga diatur terkait sumber pendanaan pendampingan hukum yang berasal dari APBD Provinsi.
Perda Nomor 10 Tahun 2015 diakuinya dibuat karena temuan di lapangan, di mana banyak masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan keadilan dan mempertahankan haknya dalam kasus-kasus hukum tertentu, akibat tidak adanya kemampuan finansial untuk menyewa jasa pengacara.
Baca Juga: IMA & FIF Salurkan Logistik untuk Korban Banjir di Desa Alalak Padang
Seperti dalam kasus perkara agraria ataupun sengketa lainnya yang kerap harus diselesaikan di meja hijau karena alotnya permasalahan yang dihadapi.
Sayangnya, hingga lima tahun berjalan, keberadaan perda tersebut belum banyak dimanfaatkan karena ketidaktahuan masyarakat akibat minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.