Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kalsel Belum Dikenal

1 Februari 2021 16:59 WIB
Sosialisasi Perda yang dilakukan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas
Sosialisasi Perda yang dilakukan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas ( Humas DPRD Kalsel untuk Sonora.ID)

Banjarmasin, Sonora.ID – Sejak disahkan pada tahun 2015 lalu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kalimantan Selatan rupanya belum begitu dikenal oleh masyarakat.

Terbukti, lima tahun sejak pengesahan, masih sedikit masyarakat kurang mampu yang memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah provinsi itu.

Hal itu yang akhirnya mendasari Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas untuk melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat, Sabtu (30/01) lalu.

Baca Juga: Sempat Kembali ke Rumah, Warga Banjarmasin Mengungsi Lagi Karena Sungai Pasang

Dari rilis yang diterima redaksi Smart FM Banjarmasin, keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kalimantan Selatan ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang ingin mengakses keadilan namun terhambat keuangan yang tidak memungkinkan.

Seperti untuk menyewa jasa kuasa hukum atau pengacara, dalam kasus hukum yang dihadapi, selain kasus narkoba.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, maka perda yang kami buat dapat bermanfaat dan digunakan oleh masyarakat,” tutur politikus PKB itu.

Baca Juga: Marak Penganiayaan di Hotel Banjarmasin, Wali Kota Ingatkan Pengelola Hotel

Belum optimalnya pemanfaatan perda tersebut oleh masyarakat, diduga kuat karena minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah. Sehingga imbasnya, banyak yang tidak mengetahui payung hukum itu yang dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh kepastian hukum dalam kasus yang dihadapi.

Suripno menambahkan, dalam perda itu juga diatur terkait sumber pendanaan pendampingan hukum yang berasal dari APBD Provinsi.

Perda Nomor 10 Tahun 2015 diakuinya dibuat karena temuan di lapangan, di mana banyak masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan keadilan dan mempertahankan haknya dalam kasus-kasus hukum tertentu, akibat tidak adanya kemampuan finansial untuk menyewa jasa pengacara.

Baca Juga: IMA & FIF Salurkan Logistik untuk Korban Banjir di Desa Alalak Padang

Seperti dalam kasus perkara agraria ataupun sengketa lainnya yang kerap harus diselesaikan di meja hijau karena alotnya permasalahan yang dihadapi.

Sayangnya, hingga lima tahun berjalan, keberadaan perda tersebut belum banyak dimanfaatkan karena ketidaktahuan masyarakat akibat minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm