Makassar, Sonora.ID - Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi tingkat Menteri bersama Kepala Daerah 13 Provinsi di Indonesia. Rakor yang di pimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut membahas mengenai penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid 19.
Menteri Luhut dalam persentasenya membahas mengenai evaluasi peningkatan penegakan disiplin dan operasi yustisi dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Menteri Luhut juga meminta Pemda meningkatkan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan angka kematin dan menaikkan kesembuhan serta penanganan secara spesifik klaster-klaster di setiap daerah.
Baca Juga: Diperkenalkan Wali Kota Makassar, Ini Anggota dan Tugas Tim Transisi Pemerintahan di Makassar
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate,” terangnya.
Menindak lanjuti arahan tersebut, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Makassar. Mulai dari tempat pemberlanjaan hingga cafe dan rumah makan.
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) serta penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Baca Juga: Luhut Minta Fasilitas Umum Sediakan GeNose Untuk Test Covid-19
"Kami melakukan sosialisasi dengan cara tegas dan humanis," kata Andi Sudirman, Senin 1 Februari 2021. Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk turun kembali mengencangkan prokes. Hal ini setelah melihat grafik positivity rate dua bulan terakhir yang terus meningkat," ujar Wagub Andi Sudirman.
Lebih jauh, pihaknya akan mengevaluasi program penanganan Covid-19 berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan, tingkat kematian, positivity rate dan bed occupancy ratio (BOR).
Diketahui, PPKM akan diberlakukan di beberapa wilayah sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pulau Jawa dan Bali menjadi wilayah awal di terapkannya PPKM.
Aturan itu antara lain membatasi kapasitas tempat di ruang publik. Kemudian mewajibkan perkantoran menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebesar 75 persen.
Baca Juga: Diperkenalkan Wali Kota Makassar, Ini Anggota dan Tugas Tim Transisi Pemerintahan di Makassar