Palembang, Sonora.ID – Ratusan lapak pedagang di Jl. Mayor Zein di kawasan PT Pusri yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang pada Senin (01/02) kemarin menyisakan cerita kelam.
Hal ini menyusul setelah tempat komunitas catur yang tidak lain merupakan binaan dari PT Pusri turut dibongkar oleh Satpol PP.
Pemilik lahan untuk pembinaan catur, Tuti Handayani mengakui, bahwa pihaknya sendiri telah mendapatkan izin dari PT Pusri.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi Sumsel Sebut Wacana Vaksinasi Mandiri Harus Disertai Pencatatan yang Rapi
“Komunitas catur yang kami buka disini bahkan sudah dapat bantuan dari PT Pusri untuk pembinaan. Kami kaget bahkan tidak menyangka bisa digusur, karena kami sudah izin dengan orang lingkungan Pusri, diperbolehkan jualan asal bersih dan rapi, malah kami disupport oleh pihak PT Pusri,” katanya di sela-sela proses pembongkaran.
Sebelumnya,Tuti juga mengetahui jika akan ada penggusuran dari Satpol-PP, tapi yang dia tahu tujuan penggusuran hanya menggusur lapak yang menutupi got.