Totok melanjutkan, kriteria sebuah sekolah itu bisa dikatakan mengalami rusak berat. Misalnya terjadi kerusakan di struktur bangunan, hingga tidak bisa melangsungkan pembelajaran. Maka itu yang akan didahulukan.
Sedangkan untuk kategori rusak ringan hingga sedang, adalah seperti kursi dan meja atau buku-buku di perpustakan yang terendam banjir.
"Sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan sesuai usulan itu berada di wilayah Banjarmasin Tengah, Selatan dan Tengah," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, telah mengestimasi biaya untuk perbaikan satu sekolah berkisar antara Rp 20 - 50 juta.
Sedangkan untuk SMPN 19 yang berlokasi di kecamatan Banjarmasin Selatan, sedikitnya diperlukan biaya Rp 200 juta, karena dinilai mengalami rusak berat.
"Kita akan lakukan perbaikan dengan swadaya dari sekolah dan anggaran yang telah dialokasikan. Totalnya sekitar Rp 4,1 M," tuntasnya.
Baca Juga: PPKM Banjarmasin Resmi Diperpanjang, Operasional Tempat Usaha Kembali Dibatasi