Kotabaru, Sonora.ID – Seperti yang sudah diputuskan dalam rapat bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Selatan pada pekan lalu, pengukuran Gross Tonnage atau GT kapal nelayan di Kabupaten Kotabaru akhirnya dilakukan, Selasa (02/02) pagi.
Bersamaan dengan reses yang dilakukan, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin atau Bang Dhin, turut menghadiri pelaksanaan pengukuran 80 kapal nelayan di Desa Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Pengukuran dilakukan sebagai syarat kelengkapan izin dokumen kapal para nelayan, yang juga menjadi aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Membangun Sendiri di Atas Sungai, Warga Sadar Diri Membongkar
Dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM Banjarmasin, Selasa (02/02) siang, pengukuran juga dihadiri oleh Kasi SSK/Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kotabaru-Batulicin, Suripto dan Ketua Asosiasi Pengumpul Ikan Lampara Kotabaru, Usman Pahero.
“Kami melakukan pertemuan dengan nelayan, KSOP dan seluruh stakeholder, sehingga memang perlu perubahan aturan juga,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Ia mengungkapkan bahwa pengukuran dilakukan selama dua hari agar semua kapal yang ada di pelabuhan tersebut dapat diukur.
Nantinya jika belum rampung, maka KSOP setempat siap melakukan perpanjangan masa pengukuran.
Baca Juga: Masih Moratorium, 5 Calon TKI Nekat Asal Tapin Diamankan di Bandara
Selain mengukur langsung di tempat, KSOP Kotabaru-Batulicin langsung melakukan pencetakan dokumen syarat ukur dan diserahkan secara simbolis oleh Bang Dhin kepada para nelayan.
“Saya mengapresiasi jajaran KSOP Kotabaru-Batulicin yang telah melaksanakan kegiatan ini dalam reses. Saya berharap, apapun bentuknya, kita harus memberikan kemudahan kepada nelayan di Kabupaten Kotabaru pada khususnya, dan Kalimantan Selatan pada umumnya,” tuturnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pada pekan lalu, para nelayan yang diwakili HNSI Kalimantan Selatan menyampaikan keluhan mereka terkait sulitnya proses pengukuran GT kapal yang digunakan untuk melaut.
Baca Juga: Lagi, Tumpukkan Sampah Hampir Menutup Setengah Sungai Martapura
Mengingat, mereka tak dapat melakukan pengurusan dokumen tersebut pada siang hari, karena harus melaut dan baru pulang pada malam.
Di satu sisi, dokumen pengukuran sangat diperlukan oleh nelayan untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, salah satunya subsidi BBM.
Di mana jika menggunakan harga normal, maka biaya operasional tak dapat ditutupi karena hasil tangkapan yang tidak maksimal karena nelayan hanya menggunakan kapal kecil dan tidak dapat ke kawasan laut yang lebih dalam akibat adanya aturan yang membatasi jarak kapal dengan GT tertentu.
Baca Juga: Ingin Bentuk KUBE, Warga Pulau Laut Sampaikan Aspirasi ke Bang Dhin